Selasa, 15 Februari 2011

IMPLEMENTASI HAM di INDONESIA


NAMA  : MOCHAMMAD IKBAL
NPM     : 33109070
KELAS : 2DB20

IMPLEMENTASI HAM di INDONESIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Menurut saya Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

TUGAS SOFTSKILL

NAMA    : MOCHAMMAD IKBAL
NPM       : 33109070
KELAS   : 2DB20

Indonesia dan Dewan HAM PBB
1. Dewan HAM PBB dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 60/251 tanggal 15 Maret 2006. Dewans HAM merupakan intergovernmental body yang beranggotakan 47 negara dan merupakan badan subsider Majelis Umum PBB. Seiring dengan reformasi PBB yang ditegaskan pada World Summit tahun 2005 Dewan HAM dibentuk untuk menggantikan Komisi HAM PBB dan memperbaiki kerja organ PBB di bidang HAM dengan menghapus politisasi dan standar ganda di bidang HAM.
2. Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Keanggotaan Indonesia adalah untuk satu tahun berdasarkan sistem staggering yang diterapkan dalam periode awal pemilihan anggota Dewan HAM PBB. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota DHAM untuk periode tiga tahun 2007-2010 (dengan dukungan 165 suara negara anggota PBB).
3. Keanggotaan Indonesia Dewan HAM PBB merupakan salah satu bentuk penegasan komitmen Indonesia untuk memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM melalui kerjasama dan dialog sejati (genuine dialogue) dengan Dewan HAM dan segenap mekanisme-mekanismenya serta dengan berbagai negara, baik secara bilateral, trilateral, prulilateral maupun multilateral.
4. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM pada periode awal pembentukan Dewan HAM menunjukan kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen dan kepemimpinan Indonesia di forum multilateral khususnya di bidang HAM. Disamping itu hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat internasional atas kemampuan Indonesia dalam penanganan isu HAM di
tingkat domestik dan internasional, serta terhadap agenda pemajuan HAM yang diusung oleh Indonesia.
5. Hal tersebut tercermin antara lain dalam tekad dan komitmen Indonesia untuk bekerjasama dengan berbagai mekanisme HAM PBB termasuk dengan Pelapor Khusus HAM DHAM (Special Rapporteurs), serta komitmen untuk berperan aktif dalam berbagai proses persidangan di DHAM, termasuk di dalam perdebatan penyusunan berbagai standard setting HAM internasional.
6. Kesungguhan Indonesia dalam memajukan agenda HAM juga tercermin dalam kesediaan Indonesia untuk menjadi salah satu negara pertama yang melalui proses Universal Periodic Review (UPR). Sebagaimana diatur dalam resolusi 60/251, Mejelis Umum PBB menyepakati mekanisme baru pada Dewan HAM PBB (DHAM) yaitu Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme tersebut merupakan mekanisme pemantauan pemenuhan kewajiban internasional negara-negara di bidang HAM yang mengedepankan kerjasama (cooperative mechanism) negara-negara anggota PBB dalam posisi sejajar (equal footing), sebuah proses bagi semua negara anggota PBB tanpa pengecualian.
7. Pada tanggal 9 – 11 April 2008, Indonesia telah menjalani mekanisme Universal Periodic Review dan laporan nasional Pemri telah disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan HAM, termasuk LSM, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan. Dewan HAM PBB telah mengesahkan laporan Pokja UPR mengenai Indonesia secara konsensus pada bulan Juni 2008. Laporan UPR Indonesia tersebut selanjutnya telah digunakan sebagai model oleh KTHAM PBB.
8. Siklus penyampaian laporan UPR masing-masing negara adalah 4 (empat) tahun. Untuk itu, Indonesia akan menyampaikan laporan UPR ke-2 pada tahun 2012.. Selain dikaji laporan UPR-nya, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM juga menjadi rapporteur dalam troika UPR.
9. Disamping itu, sebagai negara pihak pada enam dari sembilan instrumen utama HAM internasional, Indonesia tidak hanya memiliki kewajiban tetapi juga tanggung jawab moral untuk melaksanakan pasal-pasal substantif yang diatur dalam instrumen dimaksud. Hal ini sekaligus merupakan upaya mengedepankan akuntabilitas dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, yang menuntut kerjasama dan koordinasi erat antar aparatur negara dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi dan masyarakat madani.
10. Bagian dari upaya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di mata dunia internasional, telah dijalankan Pemerintah Indonesia dengan memenuhi kewajiban pelaporannya kepada treaty bodies, seperti yang dilakukan pada periode 2007-2008, yaitu pembahasan Laporan Periodik ke-2 kepada Komite Anti Penyiksaan (CAT), Laporan Periodik ke-3 kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), dan Laporan Periodik Gabungan ke-4 dan 5 kepada Komite Penghapusan Bentuk-Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
11. Selanjutnya Indonesia juga membuka kesempatan bagi para pelapor khusus HAM PBB untuk melakukan kunjungan resmi ke Indonesia, dengan diterimanya kunjungan Mr. Jorge A. Bustamante, Pelapor Khusus mengenai Perlindungan Hak Migran (Special Rapporteur on the Protection of the Human Rights of the Migrants) pada pertengahan Desember 2006 dan kunjungan Ms. Hina Jilani, Utusan Khusus Sekjen PBB mengenai Pembela HAM (Special Representative of Secretary General on Human Rights Defender) pada Juni 2007. Pada Juli 2007, Indonesia menerima kunjungan Louise Arbour, Komisaris Tinggi HAM PBB. Pada November 2007, Mr. Manfred Nowak, Pelapor Khusus mengenai Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Special Rapporteur on Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) telah melaksanakan kunjungan resmi. Walau kesediaan Pemerintah untuk menerima pelapor khusus ini bukan merupakan hal yang baru karena sejak tahun 1991 Indonesia telah menerima berbagai Pelapor Khusus HAM PBB, namun kesediaan Pemerintah RI sekarang ini memiliki arti khusus karena Indonesia saat ini merupakan negara demokrasi yang mengedepankan transparansi.
12. Dibukanya pintu bagi prosedur dan mekanisme khusus PBB telah memberikan dampak yang positif mengenai upaya keterbukaan Indonesia terhadap pemantauan internasional dalam pelaksanaan HAM di tanah air sekaligus upaya memenuhi janji dan komitmen Indonesia sebagai anggota Dewan HAM.
13. Pada bulan Juni 2009, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Dian Triansyah Djani, telah terpilih sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB mewakili kawasan Asia untuk masa periode 2009 – 2010. Terpilihnya Indonesia menunjukkan kepercayaan masyarakat internasional atas peran dan tanggung jawab Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. Indonesia akan mengakhiri masa keanggotaannya di Dewan HAM pada pertengahan tahun 2010 dan akan mencalonkan kembali sebagai anggota pada tahun 2011.

ref :  http://rumahit.com/Indonesia-and-the-Human-Rights-Council#