NAMA : MOCHAMMAD IKBAL
NPM : 33109070
KELAS : 2DB20
IMPLEMENTASI HAM di INDONESIA
Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (
Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada
pasal 27 ayat 1,
pasal 28,
pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut saya Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar